DPR Soroti Dana Pensiun Eks Karyawan Merpati, Minta Kejelasan Tanggung Jawab Pemerintah

By Admin


Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni
nusakini.com, Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menyoroti kejelasan pengelolaan dana pensiun mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Dalam forum yang menghadirkan perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian BUMN, Obon menilai masih terdapat aspek mendasar yang belum dijelaskan secara rinci, khususnya terkait prinsip pemisahan antara kekayaan perusahaan dan dana pensiun.

Menurutnya, merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, dana pensiun memiliki kedudukan terpisah dari aset perusahaan, sehingga tidak seharusnya terdampak langsung oleh kondisi keuangan perusahaan.

Ia juga menegaskan bahwa dana pensiun merupakan hak pekerja yang berasal dari iuran selama masa kerja. Namun, berdasarkan pembahasan dalam rapat, aspek tersebut dinilai belum menjadi fokus utama dalam skema penyelesaian yang ditawarkan pemerintah.

Selain itu, Obon menyoroti ketimpangan antara aset perusahaan yang tersisa dengan total kewajiban utang yang disebut mencapai sekitar Rp11 triliun. Ia menilai penyelesaian melalui mekanisme kurator saja belum memadai untuk menangani persoalan tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengkritisi praktik penanganan kepailitan di sejumlah BUMN yang dinilai belum mencerminkan tata kelola optimal, terutama jika dibandingkan dengan perusahaan swasta.

Obon mendorong DPR dan pemerintah menyusun jadwal penyelesaian yang jelas terkait pemenuhan hak eks karyawan, termasuk transparansi kondisi dana pensiun saat ini.

Ia turut menyoroti kondisi mantan pekerja yang, menurutnya, menghadapi kesulitan dalam mengakses jaminan sosial dan layanan kesehatan akibat status hukum yang belum pasti. (*)